Konferens pers di Wisma Danantara, Jumat, (21/8/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Pemerintah menegaskan akan menertibkan praktik pemberian dana talangan haji yang masih dilakukan sejumlah bank dan lembaga keuangan.

Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menyatakan penetapan tersangka tidak perlu pemeriksaan calon tersangka, cukup berdasarkan dua alat bukti.usaha kecil